PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 29
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasibenih. (2) Terhadap benih yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus, diberikan sertifikat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan sertifikat benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
