PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 27
BAB 2 — PRODUKSI BENIH
(1) Pencabutan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis 1 (satu) kali dan tidak diindahkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan. (2) Pencabutan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b segera dilakukan tanpa didahului dengan peringatan tertulis.
