PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bidang penggunaan pestisida meliputi: a. pengelolaan tanaman; b. peternakan dan kesehatan hewan; c. perikanan; d. perhutanan; e. penyimpanan hasil pertanian; f. rumah tangga; g. permukiman; h. pengendalian vektor penyakit pada manusia; i. karantina dan pra-pengapalan; dan j. moda transportasi.
