PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan peraturan ini meliputi klasifikasi, jenis perizinan, persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, wadah dan label pestisida, dan sanksi administrasi.
