PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran termasuk pengujian dan perizinan serta pengawasan pestisida.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat penyimpanan, peredaran, dan penggunaan pestisida; b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan pestisida; c. mendukung penerapan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT); dan/atau d. memberikan kepastian usaha dalam melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan peredaran pestisida.
