Pasal 5
BAB 2 — KLASIFIKASI
(1) Berdasarkan bahayanya, pestisida dapat diklasifikasikan ke dalam: a. pestisida yang dilarang. b. pestisida yang dapat didaftarkan; (2) Pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan kriteria sebagai berikut:
a. formulasi pestisida termasuk kelas Ia, artinya sangat berbahaya sekali dan kelas Ib artinya berbahaya sekali menurut klasifikasi WHO; b. bahan aktif dan/atau bahan tambahan yang mempunyai efek karsinogenik (kategori I dan IIa berdasarkan klasifikasi International Agency for Research on Cancer), teratogenik atau mutagenik . (3) Pestisida yang dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pestisida yang tidak masuk dalam kategori pestisida yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
