PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 97
Tim teknis komisi Pestisida memiliki tugas sebagai berikut:
menyiapkan bahan evaluasi data teknis dan informasi dalam rangka pendaftaran;
melakukan evaluasi teknis terhadap permohonan Pendaftaran Pestisida dan Pestisida yang telah terdaftar atau telah mendapat izin Menteri Pertanian; dan
melakukan kajian terhadap kebijakan pengelolaan Pestisida.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 22 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
