PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 96
Komisi Pestisida memiliki tugas sebagai berikut:
melakukan evaluasi data atau informasi dalam rangka pendaftaran Pestisida khususnya dalam bidang keamanan Pestisida terhadap kesehatan manusia;
melakukan evaluasi terhadap pestisida yang telah terdaftar dan telah memperoleh izin Menteri khususnya dalam bidang keamanan Pestisida; dan
memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Pertanian dalam pengambilan kebijakan di bidang Pestisida
