PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 98
(1) Keanggotaan komisi Pestisida terdiri atas unsur pejabat Pemerintah yang memiliki tugas terkait
dengan Pestisida dan tenaga ahli yang memiliki lingkup keahlian di bidang Pestisida.
(2) Keanggotaan tim teknis komisi Pestisida terdiri atas unsur tenaga ahli yang memiliki lingkup keahlian
di bidang Pestisida.
