Pasal 90
(1) Pemasukan Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida untuk penelitian dan pengembangan harus
mendapat izin dari Direktur Jenderal.
(2) Permohonan pemasukan Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilengkapi proposal penelitian dan pengembangan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dan jumlah
Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida sesuai kebutuhan berdasarkan usulan yang telah dievaluasi.
(4) Direktur Jenderal sebagaimana pada ayat (1) dalam menerbitkan izin berdasarkan pertimbangan atau
masukan dari tim teknis komisi Pestisida.
(5) Pemohon pemasukan Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida untuk penelitian dan
pengembangan wajib melaporkan hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(6) Jika pemohon pemasukan Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida untuk penelitian dan
pengembangan tidak melaporkan hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), izin pemasukan dicabut.
