PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 89
(1) Pemasukan Pestisida biologi dengan Bahan Aktif baru dari luar negeri dapat dilakukan setelah
memperoleh izin dari Menteri.
(2) Pemberian izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
