PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 91
(1) Pengawasan terhadap pemasukan Bahan Aktif, Bahan Teknis Pestisida, dan Pestisida dilakukan di
luar kawasan pabean (post border) pada tahapan Produksi dan/atau Peredaran sesuai dengan nomor pendaftaran dan izin dari Menteri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
