PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 86
(1) Pestisida dan Bahan Teknis Pestisida yang sudah terdaftar harus ditempatkan dalam Wadah.
(2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tidak mudah pecah atau robek dan tidak bereaksi
dengan Pestisidanya atau korosif, sehingga dampak terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.
(3) Spesifikasi Wadah Pestisida sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
