PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 85
(1) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 oleh Kepala Pusat disampaikan
kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi.
(2) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak, Direktur Jenderal melalui Kepala
Pusat menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penolakan.
(3) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima, Direktur Jenderal melalui Kepala
Pusat menyampaikan surat persetujuan perubahan kepada pemohon.
(4) Kepala Pusat mencatat perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dalam buku nomor
pendaftaran.
