PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 84
(1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap mengajukan permohonan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf g disetujui
setelah dilakukan pengujian ulang mutu, toksisitas, dan efikasi untuk salah satu organisme sasaran dan hasilnya memenuhi persyaratan teknis dan efikasinya minimal sama dengan produk awal.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g harus
sesuai dengan batas toleransi FAO.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 19 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
