PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 83
(1) Pestisida yang sudah didaftarkan dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
nama dagang dan/atau nama Bahan Aktif;
Wadah dan/atau pembungkus;
alamat pemegang nomor pendaftaran;
asal Bahan Aktif/Bahan Teknis;
kadar pelarut;
kadar pengemulsi; dan
kadar pembawa.
