Pasal 87
(1) Wadah Pestisida dan Bahan Teknis Pestisida wajib diberi Label yang ditempelkan dan tidak mudah
lepas atau dicetak pada Wadah.
(2) Pemegang nomor pendaftaran wajib menyerahkan Label yang telah dicetak kepada Direktur Jenderal
melalui Kepala Pusat.
(3) Keterangan pada Label dan petunjuk penggunaan harus dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan:
tidak mencantumkan kata-kata bersifat agitatif atau bombastis, antara lain frasa “dahsyat”, “hebat”, “super”, “ampuh”, “paling”, dan “top”;
tidak membandingkan dengan Pestisida lain yang telah terdaftar; dan/atau
tidak mencantumkan gambar organisme dan komoditas bukan sasaran.
(4) Keterangan dan tanda peringatan pada Label harus dicetak jelas, mudah dibaca atau dilihat, mudah
dipahami, dan tidak mudah terhapus.
(5) Keterangan Label sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
