Pasal 72
(1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida mengajukan permohonan perluasan
penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 kepada Menteri melalui Kepala Pusat dengan melampirkan hasil pengujian efikasi terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran.
(2) Untuk perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran pada tanaman padi selain dilengkapi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi hasil pengujian toksisitas lingkungan.
(3) Hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
bidang pengelolaan tanaman dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi yang berbeda untuk
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 17 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
setiap organisme sasaran kecuali Pestisida alami, ZPT, feromon, atraktan, dan rodentisida dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi.
