PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 71
(1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dapat
melakukan perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(2) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bukan untuk perluasan bidang
penggunaan dan/atau jenis Pestisida.
