PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 73
(1) Permohonan perluasan penggunaan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran oleh Kepala
Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dibahas dalam rapat pleno komisi Pestisida.
(2) Jika hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak, Direktur Jenderal melalui
Kepala Pusat menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penolakan.
(3) Jika hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima, Direktur Jenderal
mengusulkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
