PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 69
(1) Jika pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap tidak melakukan pendaftaran ulang atau ditolak
permohonannya, nomor pendaftaran dan izin tetap berakhir demi hukum.
(2) Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan Pestisida untuk ekspor yang nomor pendaftaran dan izin tetap
telah berakhir atau ditolak pendaftaran ulangnya, harus ditarik dari Peredaran.
(3) Penarikan dari Peredaran dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berakhirnya
nomor dan izin pendaftaran atau penolakan pendaftaran ulang.
