PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 68
(1) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) menerima, Direktur Jenderal
mengusulkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan pendaftaran ulang.
(2) Persetujuan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
