PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 67
(1) Jika hasil evaluasi komisi Pestisida menunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3),
Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penundaan.
(2) Pemohon setelah menerima pemberitahuan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 16 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
memenuhi kelengkapan data atau klarifikasi atas penundaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum rapat tim teknis komisi Pestisida periode berikutnya.
(3) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum rapat tim teknis komisi Pestisida periode
berikutnya pemohon belum memenuhi kelengkapan penundaan, permohonan ditolak.
