PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 48
(1) Petugas yang melayani pendaftaran dan perizinan serta petugas lembaga penguji wajib menjaga
kebenaran dan kerahasiaan data serta informasi mengenai Pestisida.
(2) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 13 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
