PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 47
Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap wajib menjamin mutu Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan Pestisida untuk ekspor yang diproduksi dan/atau diedarkan.
Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap wajib menjamin mutu Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan Pestisida untuk ekspor yang diproduksi dan/atau diedarkan.