PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 46
Pemegang nomor pendaftaran dan pemilik sarana Produksi wajib menyampaikan laporan Produksi dan Peredaran Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan Pestisida untuk ekspor setiap semester pada bulan Juli dan Januari kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat sesuai dengan Format-7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
