PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 49
(1) Izin sementara diberikan dalam hal keadaan serangan organisme pengganggu secara massal
(outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada Pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud.
(2) Kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diusulkan oleh dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan/atau kesehatan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota kepada direktorat jenderal teknis.
