PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 41
Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat didaftar ulang.
Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat didaftar ulang.