PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 42
Tata cara penomoran izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata cara penomoran izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.