PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 40
(1) Keputusan menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) diberikan nomor pendaftaran
dan izin tetap Pestisida yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 12 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon melalui
Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
