PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 39
(1) Jika hasil evaluasi komisi Pestisida menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur
Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan persetujuan nomor pendaftaran dan izin tetap.
(2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memutuskan menerima atau menolak.
(3) Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon melalui
Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
