PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 38
(1) Jika hasil evaluasi komisi Pestisida menunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur
Jenderal melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penundaan.
(2) Pemohon setelah menerima pemberitahuan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
memenuhi kelengkapan data atau klarifikasi atas penundaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum rapat tim teknis komisi Pestisida periode berikutnya.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebelum rapat tim teknis komisi Pestisida periode
berikutnya pemohon belum memenuhi kelengkapan penundaan, permohonan ditolak.
