PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 37
(1) Jika hasil evaluasi komisi Pestisida menolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur
Jenderal melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan penolakan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan.
(2) Pemohon setelah menerima pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
memberikan tanggapan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan penolakan.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada komisi
Pestisida untuk dibahas dalam rapat pleno berikutnya.
