PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 36
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (4), komisi Pestisida mengusulkan untuk menolak, menunda, atau menerima permohonan pendaftaran.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (4), komisi Pestisida mengusulkan untuk menolak, menunda, atau menerima permohonan pendaftaran.