PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 35
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan evaluasi penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 11 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
ayat (5) dibantu oleh komisi Pestisida melalui tim teknis komisi Pestisida.
(2) Tim teknis komisi Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi penilaian
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(3) Evaluasi penilaian persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan kriteria teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dibahas pada rapat pleno komisi
Pestisida.
