Pasal 34
(1) Permohonan:
izin tetap Pestisida, melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 serta persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 30; dan
izin Bahan Teknis Pestisida dan izin tetap Pestisida untuk ekspor, melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 serta persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 31.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sesuai dengan:
Format-2, untuk Pendaftaran Pestisida sintetik dan alami;
Format-3, untuk Pendaftaran Pestisida atraktan/ feromon/zat pengatur tumbuh tanaman;
Format-4, untuk Pendaftaran Pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit pada manusia;
Format-5, untuk Pendaftaran Bahan Teknis; atau
Format-6, untuk Pendaftaran Pestisida untuk Ekspor;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permohonan
Pendaftaran Pestisida secara lengkap, selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan jawaban menolak atau menerima.
(4) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara online kepada
pemohon disertai alasan penolakan.
(5) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya oleh Kepala Pusat
disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi penilaian teknis.
