PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 33
(1) Untuk mendapatkan izin tetap Pestisida, izin tetap Bahan Teknis Pestisida, dan izin tetap Pestisida
untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Pusat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
