PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 32
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 10 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Pestisida yang didaftarkan harus diberi nama dagang/merek sebagai identitas dari setiap Formulasi.
(2) Nama dagang/merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh sama atau hampir sama
dengan Formulasi yang telah didaftar atas nama badan usaha lain.
(3) Pemberian nama dagang/merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pendaftaran
