PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 31
Permohonan izin tetap Bahan Teknis Pestisida dan izin tetap Pestisida untuk ekspor selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, harus memenuhi persyaratan sertifikat hasil analisa uji mutu.
