Pasal 30
Permohonan izin tetap Pestisida selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan
Pasal 18, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki izin percobaan Pestisida;
sertifikat hasil analisa uji mutu, kecuali feromon dan atraktan;
laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan atraktan;
laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah, kecuali feromon, atraktan, dan rodentisida;
untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi;
1 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran; dan
hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran Formulasi Pestisida berbahan aktif majemuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, Pestisida biologi, feromon, atraktan, dan rodentisida.
