PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 29
Permohonan izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan oleh badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Bagian Kedua
Persyaratan
Permohonan izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan oleh badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Bagian Kedua
Persyaratan