PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 28
(1) Izin tetap diberikan kepada pemohon untuk dapat memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan
Pestisida dan/atau Bahan Teknis Pestisida.
(2) Izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
izin tetap Pestisida;
izin tetap Bahan Teknis Pestisida; dan
izin tetap Pestisida untuk ekspor.
