PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 27
(1) Pemohon atau pemegang izin percobaan wajib memberikan data atau informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dengan benar dan menggunakan sesuai dengan haknya.
(2) Pemegang izin percobaan yang melakukan kerja sama dengan sarana Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib melakukan kerja sama sesuai dengan surat keterangan kerja sama Produksi yang disampaikan.
