PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 26
(1) Pestisida yang sedang dalam proses permohonan izin percobaan Pestisida, dilarang untuk diedarkan
dan/atau digunakan secara komersial.
(2) Pestisida yang memperoleh izin percobaan Pestisida atau tanpa izin, dilarang untuk diedarkan
dan/atau digunakan secara komersial.
