PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 25
(1) Izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
(2) Izin percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka
waktu masing-masing 1 (satu) tahun.
(3) Perpanjangan izin percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum masa berlaku habis.
(4) Apabila permohonan perpanjangan izin percobaan telah melewati waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), perpanjangan izin percobaan ditolak.
(5) Tata cara permohonan izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai
dengan Pasal 24 secara mutatis mutandis berlaku untuk permohonan perpanjangan izin percobaan Pestisida.
