PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 24
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) jika memenuhi persyaratan
teknis.
(2) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan izin percobaan Pestisida.
(3) Izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
yang ditandatangani Direktur Jenderal atas nama Menteri dan disampaikan kepada Kepala Pusat.
(4) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima Keputusan Menteri
yang ditandatangani Direktur Jenderal atas nama Menteri, menyampaikan kepada pemohon.
