PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 23
(1) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) jika persyaratan teknis yang
disampaikan oleh pemohon diperlukan klarifikasi.
(2) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal memberitahukan
secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penundaan melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
(3) Pemohon harus memenuhi kelengkapan data atau klarifikasi atas penundaan paling lambat 5 (lima)
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 8 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan penundaan oleh Kepala Pusat.
(4) Apabila pemohon tidak memenuhi kelengkapan data atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), permohonan ditolak.
