PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 22
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) jika tidak memenuhi persyaratan
teknis.
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberitahukan secara
tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
