PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4)
dibantu oleh tim teknis komisi Pestisida.
(2) Tim teknis komisi Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(3) Tim teknis komisi Pestisida dalam melakukan penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan pertemuan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4) Hasil penilaian tim teknis komisi Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa saran
dan/atau pertimbangan, disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal sebagai bahan untuk memutuskan menolak, menunda, atau menerima permohonan.
