Pasal 20
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan melampirkan persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permohonan
Pendaftaran Pestisida secara lengkap, selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan jawaban menolak atau menerima.
(3) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara online kepada
pemohon disertai alasan penolakan.
(4) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya oleh Kepala Pusat
disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penilaian teknis.
